Kembali ke Khitah

Pernahkah Anda menjadi sangat kesal lantaran ada pinjaman online (pinjol) yang begitu mengganggu karena seringnya mengirim message dan bahkan menelpon? Tentu Anda akan tambah geram jika pinjol itu bukan menawarkan pinjaman. Tapi, mencari orang yang cicilannya macet dan kebetulan orang itu menyimpan kontak Anda di smartphone-nya.

Bisa dikatakan, fenomena tersebut merupakan sisi gelap dari perkembangan teknologi keuangan digital. Namun, harus diakui, pinjol yang saat ini sudah tidak asing bagi orang Indonesia merupakan bagian dari financial technology (fintech) yang telah meningkatkan indeks inklusi keuangan di negara ini. Sayangnya, kenaikan tingkat inklusi ini tidak berjalalan bersamaan dengan literasi yang memadai.

Melihat peran besar ini, regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menata dan mengatur keberadaan fintech lending. OJK juga terus mendorong seluruh pemain fintech yang telah punya izin untuk Bersama-sama membangun literasi keuangan masyarakat Indonesia. Sehingga, keberadaan fintech lending</

0

MarketeersMAX

Anda harus berlangganan lebih dulu untuk mengakses semua konten premium ini. Apabila Anda sudah berlangganan, silakan klik tombol Login.