TKDN: Antara Reformasi Regulasi dan Tantangan Ekspor Impor
Notify

TKDN: Antara Reformasi Regulasi dan Tantangan Ekspor Impor

Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mengalami transformasi besar-besaran sepanjang tahun 2025, dimulai dari arahan Presiden Prabowo Subianto hingga lahirnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mengubah lanskap industri manufaktur Indonesia.

OlehBernadinus Adi Pramudita

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh dinamika bagi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia. Dimulai dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membuat regulasi TKDN lebih fleksibel hingga lahirnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Berbagai perubahan signifikan telah mengubah lanskap industri manufaktur dalam negeri. 

Reformasi ini tidak hanya menghadirkan kemudahan bagi pelaku bisnis, tetapi juga menimbulkan berbagai respons dari industri dan berdampak pada kinerja ekspor-impor Indonesia. Titik awal bermula pada 8 April 2025. Dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Jakarta, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas mengenai perlunya reformasi TKDN. Ia mengungkap TKDN ini sebenarnya memiliki niat yang sangat baik karena sangat berpihak kepada pelaku industri dalam negeri.

"Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif," kata Prabowo dikutip dari laman Sekretariat Kepresidenan Republik Indonesia. 

Hingga kemudian, pada Mei 2025, pemerintah menerbitkan Per

0

MarketeersMAX

Anda harus berlangganan lebih dulu untuk mengakses semua konten premium ini. Apabila Anda sudah berlangganan, silakan klik tombol Login.